|
CAMPAIGN NEWS
Record detailed
|
|
Title
|
Tanda Khusus untuk Caleg Mantan Koruptor Didukung
|
Language
|
ind
|
Source
|
Suara Pembaruan, 19 September 2018
|
Subject
|
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Daftar caleg eks napi koruptor
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Komisioner Bawaslu
- Komisioner KPU
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) - Revisi
- Surat suara - Diberi tanda khusus bagi caleg eks koruptor
|
|
|
Annotation
|
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Siregar menyatakan, pihaknya mendukung bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan usul memberi tanda khusus untuk caleg mantan napi kasus korupsi di kertas suara.
Sejak awal Bawaslu menyatakan kepada KPU dan Komisi II DPR mendukung gerakan antikorupsi. Pihak Bawaslu meminta kepada KPU untuk merubah cara komitmen yang dilakukan oleh KPU, misalnya dengan memberi tanda khusus pada surat suara caleg mantan napi korupsi dan membuat pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi napi korupsi. Cara lainnya membuat daftar caleg mantan napi korupsi beserta fotonya dipajang ditiap TPS. Pihak KPU sedang mempertimbangkan usulan menandai eks koruptor di surat suara atau menempel eks koruptor di TPS. Para caleg mantan napi korupsi ini sebenarnya sudah melengkapi berkas pada waktu pendaftaran dengan dokumen pengadilan yang menerangkan mereka pernah dipidana dalam kasus tertentu dan isi putusan atas kasusnya, selain itu mereka juga telah menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang berisi yang bersangkutan pernah dipidana, putusan sekian, ancaman apa, vonis berapa. Kemudian ada pengumuman di media massa, itu nantinya akan dipublikasikan dalam sistem pencalonan Pemilu 2019, ujar Komisioner Hasyim Asy'ari. Problemnya ketika mantan terpidana diumumkan ke publik melalui media massa cetak misalnya, koran tersebut dibeli sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak pernah beredar di masyarakat, tetapi korannya disampaikan ke KPU sebagai bukti, kata Hasyim. Oleh karena itu KPU akan berhati-hati menerima usulan menandai atau mengumumkan mantan koruptor.
|
|
|
Saved PDF file
|
|
| *Note: You will need PDF reader application to open this file |
|
|