Detail cantuman
|
|
Pengarang
|
Soekarno, 1901-1970
|
Judul
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1952 tentang Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Dan/Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
|
Bahasa
|
ind
|
Keterangan Publikasi
|
25 Oktober 1952
|
Sumber
|
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/78133/pp-no-47-tahun-1952
|
Kata Kunci
|
- 47 Tahun 1952
- Gaji
- Hak Lainnya
- Honorarium
- Penghargaan
- Penghasilan
- Pensiun
- Soekarno, 1901-1970
- Tunjangan
- Uang Kehormatan
|
|
|
Anotasi
|
DETAIL PERATURAN
Jenis : Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas : Pemerintah Pusat
Ditetapkan Tanggal : 20 Oktober 1952
Diundangkan Tanggal : 25 Oktober 1952
Berlaku Tanggal : 01 Oktober 1952
STATUS
Diubah dengan :
PP No. 36 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
PP_NO_47 tahun 1952.pdf (27528 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|