KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Tentang Rubrik Ini
Salah satu syarat untuk tegaknya supremasi hukum adalah tersedianya akses informasi hukum bagi semua orang atau warga negara. Di samping itu proses pembangunan sistem dan politik hukum memerlukan dukungan dokumen dan informasi hukum (peraturan/non peraturan) bagi semua stake holder pembangunan hukum mulai dari lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan masyarakat umumnya, yang dapat dicari dan diperoleh dengan cepat, tepat dan akurat.
Tersedianya akses terhadap informasi hukum dan mudahya dokumen/informasi hukum ditemukan kembali pada saat diperlukan merupakan tujuan utama dari penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja dokumentasi dan perpustakaan. Karena secara konstitusional hak memperoleh informasi hukum telah diakui sebagai hak asasi dari semua warga negara, di mana pemenuhannya adalah tugas negara khususnya pemerintah. Selain itu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan semua lembaga pemerintah mengemas semua dokumen hukum menjadi informasi hukum yang siap diberikan kepada publik, karena semua informasi hukum termasuk informasi publik.
Berikut ini adalah daftar produk hukum yang disahkan oleh Pesiden Republik Indonesia sesuai dengan masa pemerintahannya.
|
|