Deskripsi
|
Bawaslu menemukan berbagai macam pelanggaran kampanye pada Pemilu 2019, ada sekitar 2.050 kasus, terdiri dari pelanggaran administrasi, potensi pidana dan pelanggaran kode etik, pelanggaan hukum lainnya, dan pelanggaran netralitas ASN. Pelaku pelanggaran terdiri dari peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye, penyelenggara pemilu, pemilih, pejabat dan ASN.
|