Bawaslu Awasi Medsos dari Konten Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2019
Deskripsi
Masa tenang Pemilu 2019 mulai berlaku Minggu dini hari tadi. Seluruh pihak diimbau untuk tidak memanfaatkan waktu tersebut untuk berkampanye termasuk di media sosial. Bawaslu meminta platform tidak menyebarkan iklan kampanye selama masa tenang, yakni pada 14, 15, dan 16 April 2019. Semua konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri pemilu atau bentuk yang mengarah kampanye harus dihentikan.