Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

JOKO WIDODO

Masa Bakti 2014 -

 
     
 
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-
 

KOLEKSI KLIP VIDEO

Detail cantuman

Koleksi Klip Video

Kembali ke daftar
Judul

Begini Cara Calon Pemilih Pemilu 2019 Agar Bisa Pindah Lokasi Memilih

Deskripsi

Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tinggal mendatangi TPS tempat domisili anda pada hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang. Namun, bagaimana jika terpaksa harus memilih diluar tempat domisili?
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (15/2/2019), para pemilih tidak perlu khawatir karena KPU memperbolehkan kita pindah lokasi memilih. Tentunya dengan beberapa kriteria yang sudah ditentukan.
Pemilih yang boleh memilih di tempat lain ialah sedang bertugas di luar kota pada saat hari pencoblosan, mahasiswa perantauan yang tidak bisa pulang kampung untuk mencoblos, pasien yang sedang dirawat inap hingga tanggal 17 April, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial.
Korban bencana alam yang terpaksa mengungsi serta tahanan dan pemilih yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba juga boleh memilih di tempat lain.
Langkah untuk mengurus pindah lokasi memilih cukup mudah. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT melapor ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan yang sesuai dengan alamat di KTP atau kantor KPU terdekat.
Petugas PPS kemudian akan menghapus nama pemilih di domisili asal dan menginformasikan kepindahan ke petugas PPS di alamat tujuan mencoblos.
Pemilih pun akan diberikan formulir A-5 untuk ditunjukan pada saat hari pencoblosan di TPS tujuan baru. Bagi warga yang pindah lokasi tempat memilih akan dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan.

Kata Kunci

  1. Pindah lokasi memilih
  2. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  3. Formulir A5
  4. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  5. Pemilu 2019

Dokumen Digital

Begini Cara Calon Pemilih Pemilu 2019 Agar Bisa Pindah Lokasi Memilih - Fokus.mp4 (13120806 bytes)

Prapandang
Sumber

https://www.youtube.com/watch?v=N1XfhjcXwAQ

Kembali ke daftar