Begini Cara Calon Pemilih Pemilu 2019 Agar Bisa Pindah Lokasi Memilih
Deskripsi
Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tinggal mendatangi TPS tempat domisili anda pada hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang. Namun, bagaimana jika terpaksa harus memilih diluar tempat domisili?
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (15/2/2019), para pemilih tidak perlu khawatir karena KPU memperbolehkan kita pindah lokasi memilih. Tentunya dengan beberapa kriteria yang sudah ditentukan.
Pemilih yang boleh memilih di tempat lain ialah sedang bertugas di luar kota pada saat hari pencoblosan, mahasiswa perantauan yang tidak bisa pulang kampung untuk mencoblos, pasien yang sedang dirawat inap hingga tanggal 17 April, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial.
Korban bencana alam yang terpaksa mengungsi serta tahanan dan pemilih yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba juga boleh memilih di tempat lain.
Langkah untuk mengurus pindah lokasi memilih cukup mudah. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT melapor ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan yang sesuai dengan alamat di KTP atau kantor KPU terdekat.
Petugas PPS kemudian akan menghapus nama pemilih di domisili asal dan menginformasikan kepindahan ke petugas PPS di alamat tujuan mencoblos.
Pemilih pun akan diberikan formulir A-5 untuk ditunjukan pada saat hari pencoblosan di TPS tujuan baru. Bagi warga yang pindah lokasi tempat memilih akan dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan.