Anotasi
|
Presiden secara tertulis menyampaikan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2006, yang belum lama ini telah disahkan, atas dasar persetujuan bersama dengan DPR. Seluruh Anggaran Belanja Negara untuk tahun 2006 berjumlah Rp 647,7 triliun. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Rp 427,6 triliun dan Anggaran Belanja untuk Daerah berjumlah Rp 220,1 triliun. Dari total Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, dialokasikan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp 79,9 triliun; Belanja Barang sebesar Rp 55,2 triliun; Belanja Modal sebesar Rp 63 triliun; Pembayaran Bunga Utang sebesar Rp 76,6 triliun; Subsidi sebesar Rp 79,5 triliun; Bantuan Sosial sebesar Rp 36,9 triliun; dan Belanja Lain-Lain sebesar Rp 36,5 triliun.
|