Anotasi
|
Melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada
Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate
|