Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (PERPU) NOMOR 55 TAHUN 1960 (55/1960) TENTANG PENYEMPURNAAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1960/173; TLN NO. 2116
|
Kata Kunci
|
- Keuangan
- Pajak
- Pendapatan
|
|
|
Anotasi
|
Organisasi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 24 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 141) masih pula memuat beberapa kekurangan yang perlu disesuaikan dengan keadaan. Pula berhubung dengan penghapusan Ordonansi Pajak Upah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 54 tahun 1960 maka perlu diadakan penampungan dari upah yang semula dikenakan pajak upah. Dengan dihapuskannya pajak upah maka semua pendapatan yang berupa upah yang semula dikenakan pajak upah sejak saat penghapusannya harus dikenakan pajak pendapatan.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_55_1960.pdf (35764 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|