Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (PERPU) NOMOR 54 TAHUN 1960 (54/1960) TENTANG PENARIKAN KEMBALI "ORDONANSI PAJAK UPAH" (STAATSBLAD 1934 NO. 611) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINT
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1960/172; TLN NO. 2115
|
Kata Kunci
|
- Ordonansi
- Pajak
- Upah
|
|
|
Anotasi
|
kita kenal akan adanya pajak upah dan pajak pendapatan. Mengingat akan sifatnya antara kedua jenis pajak tersebut memang terdapatlah perbedaan dalam arti bahwa pajak upah merupaakn pajak kebendaan sedang pajak penadapatan adalah suatu pajak pribadi. Tetapi jika diingat akan kenyataannya, maka antara kedua jenis pajak itu sebenarnya tidaklah terdapat perbedaan yaitu obyek dari pada pajak pajak tersebut adalah pendapatan.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_54_1960.pdf (14862 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|