KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 52 TAHUN 1960 (52/1960) TENTANG PERUBAHAN PASAL 43 AYAT (5) PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 139) TENTANG KEADAAN BAHAYA
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1960/170; TLN NO. 2113
|
Kata Kunci
|
- Bahaya
- Keamanan
|
|
|
Anotasi
|
Hingga sekarang ini Jawatan Kepenjaraan telah diserahi tugas pelaksanaan pengurusan sehari hari bagi orang orang yang dianggap membahayakan keamanan (tawanan Penguasa Perang). Rumah rumah Penjara sekedar ada tempatnya, memang dapat dipergunakan untuk menampung para tawanan Penguasa Perang. Akan tetapi Jawatan Kepenjaraan pada umumnya ditugaskan untuk merawat para tahanan kriminil dan orang orang hukuman yaitu orang orang yang statusnya berlainan dari pada tawanan Penguasa Perang. Penyerahan tugas pengurusan tempat tempat bagi orang orang tawanan tersebut kepada instansi dari bidang keamanan nasional ini telah tepat, karena perawatan para tawanan itu mengandung segi segi atau unsur unsur keamanan.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_52_1960.pdf (27158 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|