KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 50 TAHUN 1960 (50/1960) TENTANG LARANGAN ORGANISASI-ORGANISASI DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ORANG ASING TERTENTU
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1960/157; TLN NO. 2105
|
Kata Kunci
|
- Asing
- Organisasi
- Perusahaan
|
|
|
Anotasi
|
Berhubung dengan tidak akan berlakunya lagi menurut hukum nanti pada tanggal 16 Desember 1960 segala peraturan/tindakan yang dikeluarkan/diambil berdasarkan Undang Undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 160) tentang Keadan Bahaya, antara lain Keputusan Perdana Menteri No. 22/PM/ KB/1958 tanggal 26 April 1958, Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Prt./Peperpu/032/1958 tanggal 30 September 1958, Keputusan keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Kpts/Peperpu/0438/1958 tanggal 16 Oktober 1958 dan No. Kpts./Peperpu/0441/1958, tanggal 23 Oktober 1958, maka perlu dikeluarkan ketentuan baru mengenai larangan organisasi organisasi orang asing tertentu dan pengawasan terhadap perusahaan perusahaan (juga perusahaan perseorangan) dari pada orang asing tersebut.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_50-1960.pdf (31975 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|