KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 46 TAHUN 1960 (46/1960) TENTANG PERUBAHAN NAMA DAN KEDUDUKAN HUKUM SERTA PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN "N.V. NEDERLANDCHE-INDISCHE AARDOLIE MAATSCHAAPPIJ"
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1960/150; TLN NO. 2100
|
Kata Kunci
|
- Hukum
- Kedudukan
- Perusahaan
|
|
|
Anotasi
|
Pemerintah dalam menjalankan kebijaksanaannya dalam bidang pertambangan minyak bumi berpendirian bahwa semua perusahaan minyak bumi yang diusahakan di Indonesia bertempat kedudukan (domisili) di Indonesia pula dan harus tunduk pada hukum Indonesia.
Salah satu dari pada perusahaan minyak bumi termaksud adalah Nederlandsch Indische Aardolie Maatschappij (disingkat N.I.A.M.). Perseroan tersebut sebagai suatu N.V., yang didirikan di Negeri Belanda menurut perundang undangan Belanda dan bertempat kedudukan di Negeri Belanda masih tetap takluk pada hukum Belanda, meskipun sejak tanggal 1 Januari 1959 secara de facto telah dubah namanya menjadi Pertambangan Minyak Indonesia (disingkat Permindo), telah dipindahkan tempat kedudukannya dari Negeri Belanda ke Indonesia dan telah bertindak sebagai Perseroan Terbatas Indonesia.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_46_1960.pdf (32050 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|