Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 44 TAHUN 1960 (44/1960) TENTANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1960/133; TLN NO. 2070
|
Kata Kunci
|
- Gas Bumi
- Minyak
- Pertambangan
|
|
|
Anotasi
|
Hubungan bumi dan air wilayah Indonesia dengan bangsa Indonesia adalah abadi. Bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pada wilayahnya. Bumi dan air Indonesia adalah satu dengan bangsa Indonesia. Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air wilayah Indonesia adalah hak bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional. Dengan ayat (3) pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia, maka bangsa Indonesia memberi kekuasaan kepada Negara Republik Indonesia untuk mengatur, memelihara dan menggunakan kekayaan Nasional tersebut sebaik-baiknya, agar tercapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_44_1960.pdf (57841 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|