Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

SOEKARNO

Masa Bakti 1945 - 1966

 
     
 
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-
 

PRODUK HUKUM

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 44 TAHUN 1960 (44/1960) TENTANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

Bahasa

Indonesia

Keterangan Publikasi

Jakarta

Sumber

Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1960/133; TLN NO. 2070

Kata Kunci

  1. Gas Bumi
  2. Minyak
  3. Pertambangan

 
 
Anotasi

Hubungan bumi dan air wilayah Indonesia dengan bangsa Indonesia adalah abadi. Bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pada wilayahnya. Bumi dan air Indonesia adalah satu dengan bangsa Indonesia. Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air wilayah Indonesia adalah hak bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional. Dengan ayat (3) pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia, maka bangsa Indonesia memberi kekuasaan kepada Negara Republik Indonesia untuk mengatur, memelihara dan menggunakan kekayaan Nasional tersebut sebaik-baiknya, agar tercapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

 
 
File PDF Tersimpan

perpu_44_1960.pdf (57841 bytes).
Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >