KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 43 TAHUN 1960 (43/1960) TENTANG PELEBURAN PERSEROAN TERBATAS BANK TANI DAN NELAYAN
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1960/130; TLN NO. 2067
|
Kata Kunci
|
- Bank
- Peleburan
- Perseroan
|
|
|
Anotasi
|
Bank Tani dan Nelayan yang didirikan dengan Undang-undang Bank Tani dan Nelayan No. 77 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 136) mempunyai bentuk hukum Perseroan Terbatas.
Oleh karena segenap saham-saham dari Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan dimiliki oleh Pemerintah dengan dengan demikian modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan dari Republik Indonesia, maka Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan tergolong Perusahaan Negara sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) dan berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengubah bentuk
hukum, status serta organisasinya dan menyesuaikannya dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana ditandaskan dalam Manifesto Politik.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_43_1960.pdf (30174 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|