KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 32 TAHUN 1960 (32/1960) TENTANG PENGGUNAAN MATA UANG RUPIAH DALAM LALU-LINTAS PEMBAYARAN LUAR NEGERI
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1960/92; TLN NO. 2029
|
Kata Kunci
|
- Pembayaran
- Rupiah
- Uang
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam lalu-lintas pembayaran luar negeri. Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dicabut Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 92) tentang Pungutan Ekspor dan Impor. Dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini maka nilai mata uang asing terhadap rupiah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 93) tentang Penetapan Mata Uang Rupiah, selanjutnya disebut kurs dasar rupiah, dipergunakan untuk semua transaksi-transaksi devisen, baik dalam sektor ekspor dan impor maupun jasa-jasa.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_32_1960.pdf (38644 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|