Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 29 TAHUN 1960 (29/1960) TENTANG POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1960/86; TLN NO. 2061
|
Kata Kunci
|
- Pemindahan
- Penduduk
- Transmigrasi
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi.
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
(a)transmigrasi ialah pemindahan rakyat kedaerah-daerah yang ditunjuk menurut ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan peraturan ini;
(b)daerah transmigrasi ialah daerah yang ditunjuk untuk dipakai guna penyelenggaraan transmigrasi,
(c)transmigrasi umum ialah transmigrasi dari daerah-daerah tingkat I yang padat kedaerah tingkat I yang lain dan diselenggarakan oleh Pemerintah;
(d)transmigrasi khusus ialah transmigrasi dari satu daerah tingkat I kedaerah tingkat I yang lain, yang diselenggarakan oleh Daerah Otonom yang bersangkutan;
(e)transmigrasi sedaerah ialah transmigrasi dalam wilayah satu daerah tingkat I yang diselenggarakan oleh daerah tersebut;
(f)transmigrasi spontan ialah transmigrasi yang berlangsung atas usaha dan banyak sendiri dari yang bersangkutan;
(g)transmigrasi ialah orang yang dipindahkan atau pindah ke daerah transmigrasi atas usaha dan biaya sendiri menurut ketentuan dalam atau berdasarkan peraturan ini.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_29_1960.pdf (54489 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|