KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 27 TAHUN 1960 (27/1960) TENTANG: UANG HONORARIUM JURU SUMPAH
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1960/81; TLN NO. 2018
|
Kata Kunci
|
- Juru Sumpah
- Uang honor
|
|
|
Anotasi
|
Dengan mencabut semua ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang ada sekedar dan sepanjang mengenai hal ini; Menetapkan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang uang honorarium Juru Sumpah. Kepada para Juru Sumpah yang diminta/diperintahkan melakukan pengambilan penyumpahan pada acara-acara sidang Pengadilan Negeri, diberikan uang honorarium sumpah sebanyak Rp. 10,-(sepuluh rupiah) untuk tiap kali pengambilan penyumpahan dan sebanyak-banyaknya Rp. 50,-(lima puluh rupiah) untuk tiap harinya.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_27_1960.pdf (14244 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|