Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

SOEKARNO

Masa Bakti 1945 - 1966

 
     
 
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-
 

PRODUK HUKUM

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 27 TAHUN 1960 (27/1960) TENTANG: UANG HONORARIUM JURU SUMPAH

Bahasa

Indonesia

Keterangan Publikasi

Jakarta

Sumber

Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1960/81; TLN NO. 2018

Kata Kunci

  1. Juru Sumpah
  2. Uang honor

 
 
Anotasi

Dengan mencabut semua ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang ada sekedar dan sepanjang mengenai hal ini; Menetapkan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang uang honorarium Juru Sumpah. Kepada para Juru Sumpah yang diminta/diperintahkan melakukan pengambilan penyumpahan pada acara-acara sidang Pengadilan Negeri, diberikan uang honorarium sumpah sebanyak Rp. 10,-(sepuluh rupiah) untuk tiap kali pengambilan penyumpahan dan sebanyak-banyaknya Rp. 50,-(lima puluh rupiah) untuk tiap harinya.

 
 
File PDF Tersimpan

perpu_27_1960.pdf (14244 bytes).
Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >