KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 26 TAHUN 1960 (26/1960) TENTANG PERUBAHAN PASAL 27 DAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 7 TAHUN 1955, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENG
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1960/74
|
Kata Kunci
|
- Ekonomi
- Pidana
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perubahan pasal 27 dan pasal 28 Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 tahun 1960. Jika ada hal-hal yang dirasa sangat memberatkan sitersangka dan kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh ketentuan-ketentuan yang disangka telah dilanggar, memerlukan tindakan-tindakan dengan segera, maka Jaksa berwenang dalam segala perkara mengenai tindak pidana ekonomi, kecuali yang tersebut pada pasal 6 ayat (3). selama pemeriksaan dimuka pengadilan belum dimulai; untuk memerintahkan kepada sitersangka sebagai tindakan sementara.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_26_1960.pdf (13365 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|