KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 23 TAHUN 1960 (23/1960) TENTANG RAHASIA BANK
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1960/71; TLN Nomor 2010
|
Kata Kunci
|
- Bank
- Kredit
- Rahasia
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Rahasia Bank. Dengan bank dimaksudkan badan-badan kredit yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 Nomor 2, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 746) tentang pengawasan terhadap urusan kredit. Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan langganannya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut. kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal yang ditentukan pada pasal 3 Peraturan ini.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_23_1960.pdf (35690 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|