Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

SOEKARNO

Masa Bakti 1945 - 1966

 
     
 
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-
 

PRODUK HUKUM

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 22 TAHUN 1960 (22/1960) TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERALIHAN YANG TERSEBUT PADA PASAL 61 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1959

Bahasa

Indonesia

Keterangan Publikasi

Jakarta

Sumber

Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1960/66; TLN Nomor 1997

Kata Kunci

  1. Bahaya
  2. Keadaan
  3. Memaksa
  4. Peraturan

 
 
Anotasi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perpanjanganjangka waktu peralihan yang tersebut pada pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya. Jangka waktu peralihan yang tersebut pada pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya dan yang akan berakhir pada tanggal 16 Juni 1960 diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Desember 1960. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

 
 
File PDF Tersimpan

perpu_22_1960.pdf (15229 bytes).
Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >