KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 21 TAHUN 1960 (21/1960) TENTANG BANK PEMBANGUNAN INDONESIA
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1960/65; TLN NO. 1996
|
Kata Kunci
|
- Bank
- Keuangan
- Pembangunan
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Bank Pembangunan Indonesia, dengan nama Bank Pembangunan Indonesia (Indonesian Bank for Development) didirikan sebuah bank kepunyaan Negara. Bank Pembangunan Indonesia adalah badan hukum yang berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dimaksud dengan : a.Bank ialah Bank Pembangunan Indonesia, b.Direksi ialah Direksi Bank Pembangunan Indonesia, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini maka atas Bank berlaku hukum perdata Eropa dan hukum dagang Eropa. Bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan untuk hukum adat dan orang-orang dan badan-badan yang takluk kepada hukum adat dan menjalankan hak-hak atas benda-benda yang takluk kepada hukum adat. Bank dapat mengadakan perkiraan kredit (credietverband).
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_21_1960.pdf (46760 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|