Detail cantuman
|
|
Judul
|
Undang-Undang No. 5 Tahun 2009 Tentang: PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
mahkamahkonstitusi.go.id
|
Kata Kunci
|
- Internasional
- Perjanjian
- Transnasional
|
|
|
Anotasi
|
Kerja sama antarnegara yang efektif dan pembentukan suatu kerangka hukum merupakan hal yang sangat penting dalam menanggulangi tindak pidana transnasional yang terorganisasi. Dengan demikian, Indonesia dapat lebih mudah memperoleh akses dan kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional yang terorganisasi.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
UU52009.pdf (80133 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|