KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 Tentang: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
mahkamahkonstitusi.go.id
|
Kata Kunci
|
- Ekonomi
- Eks[por
- Perbankan
|
|
|
Anotasi
|
Undang-Undang LPEI ini berlaku sejak tanggal diundangkan sehingga LPEI juga terbentuk sejak diberlakukannya undang-undang ini. Namun, beroperasinya LPEI memerlukan masa transisi paling lama 9 (sembilan) bulan sejak undang-undang ini diundangkan. Dengan beroperasinya LPEI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia dinyatakan bubar dan semua pegawai PT Bank Eskpor Indonesia menjadi pegawai LPEI. Di samping itu, karena kegiatan usahanya dalam dunia perdagangan internasional, LPEI dapat menggunakan nama Indonesia Eximbank
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
UU22009.pdf (173389 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|