KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (PERPU) NOMOR 3 TAHUN 1960 (3/1960) TENTANG PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN WARGA NEGARA BELANDA
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
www.menkumham.go.id
|
Kata Kunci
|
- Belanda
- Benda
- Milik
- Perseorangan
- Tetap
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang "Penguasaan benda-benda tetap milik perseorangan warga-negara Belanda".
Pasal 1.
Semua benda tetap milik perseorangan warga-negara Belanda, yang tidak terkena oleh Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang "Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162). yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia, sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dikuasai oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri (Muda) Agraria.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_3_1960.pdf (32884 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|