KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (PERPU) NOMOR 2 TAHUN 1960 (2/1960) TENTANG PERGUDANGAN
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
http://www.kemenkumham.go.id
|
Kata Kunci
|
- Gudang
- Pergudangan
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pergudangan. Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan : gudang, ialah segala ruangan tidak bergerak, yang dapat ditutup dan tidak dikunjungi oleh umum serta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Menteri (Muda) Perdagangan dan yang diperuntukkan atau dipakai sebagai tempat penyimpanan barang-barang perusahaan;
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_2_1960.pdf (34863 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|