KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (PERPU) NOMOR 28 TAHUN 1959 (28/1959) TENTANG DASAR PERHITUNGAN MALAYAN-DOLLAR UNTUK MELAKUKAN TARIP PAJAK-PAJAK NEGARA DI DAERAH KEPULAUAN RIAU
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
http://www.kemenkumham.go.id
|
Kata Kunci
|
- Negara
- Pajak
- Tarif
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang dasar perhitungan Malayan-Dollar untuk melakukan tarip pajak-pajak Negara di daerah Kepulauan Riau. Dasar perhitungan Malayan-Dollar untuk melakukan tarip pajak-pajak Negara di daerah Kepulauan Riau berbunyi sebagai berikut:
Untuk melakukan tarip semua pajak Negara yang dinyatakan dalam Rupiah, maka berhubung dengan berlakunya Malayan-Dollar di daerah Kepulauan Riau, kepada Menteri Keuangan diberikan wewenang guna menetapkan bagi masing-masing pajak Negara bersangkutan, dasar perhitungan mengenai mata-uang yang berlaku di daerah itu.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_28_1959.pdf (27362 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|