KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (PERPU) NOMOR 24 TAHUN 1959 (24/1959) TENTANG PERUBAHAN/TAMBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 DAN 20 TAHUN 1959
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
http://www.kemenkumham.go.id
|
Kata Kunci
|
- Kekayaan
- Ordonansi
- Pajak
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang:
1. No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 100) tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan;
2.No. 12 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 105) tentang Penetapan Pemungutan Pajak Dividen;
3.No. 13 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 106) tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan;
4.No. 15 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 108) tentang Kenaikan Tarip Cukai atas Bir dan Alkohol-sulingan dan Kenaikan Bea-masuk atas Bir;
5.No. 16 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 109) tentang Perubahan dari Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan;
6.No. 17 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 110) tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah ;
7.No. 18 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 111) tentang Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Meterai;
8.No. 19 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 112) tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga; dan
9.No. 20 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 113) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Pajak Penjualan.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_24_1959.pdf (84867 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|