KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (PERPU) NOMOR 22 TAHUN 1959 (22/1959) TENTANG PENGUBAHAN NAMA "MEDALI SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA" MENJADI "BINTANG SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA"
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
http://www.kemenkumham.go.id
|
Kata Kunci
|
- APRI
- bintang
- Medali
- Sewindu
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perubahan nama Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia. Dimana dalam Undang-undang No. 30 tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 85) serta lampirannya dan selanjutnya dalam peraturan-peraturan/keputusan-keputusan pelaksanaannya terdapat perkataan "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia", maka perkataan tersebut diubah menjadi Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_22_1959.pdf (30642 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|