Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (PERPU) NOMOR 21 TAHUN 1959 (21/1959) TENTANG MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
http://www.kemenkumham.go.id
|
Kata Kunci
|
- Ancaman
- Ekonomi
- Hukuman
- Pidana
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi. Pelanggar tindak pidana ekonomi seperti dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 27) sebagai ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 156) dihukum dengan hukuman penjara atau hukuman kurungan selama-lamanya seperti ditetapkan dalam Undang-undang Darurat itu dan hukuman denda setinggi-tingginya 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat tersebut diatas.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_21_1959.pdf (28704 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|