Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

SOEKARNO

Masa Bakti 1945 - 1966

 
     
 
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-
 

PRODUK HUKUM

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1959 TENTANG KENAIKAN TARIF CUKAI ATAS BIR DAN ALKOHOL SULINGAN DAN KENAIKAN BEA-MASUK ATAS BIR

Bahasa

Indonesia

Keterangan Publikasi

Jakarta

Sumber

http://www.kemenkumham.go.id

Kata Kunci

  1. Alkohol
  2. Bir
  3. Cukai

 
 
Anotasi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang kenaikan tarif cukai atas bir dan alkohol sulingan dan kenaikan bea-masuk atas bir. Jumlah cukai atas : bir, yang ditetapkan pada pasal 2 ayat (2) dari Ordonansi Cukai Bir 1931 (Staatsblad 1931 No. 488 dan 489), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-undang No. 76 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 135), diubah menjadi empat ratus rupiah tiap-tiap hektoliter.

 
 
File PDF Tersimpan

perpu_15_1959.pdf (18099 bytes).
Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >