KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1959 TENTANG KENAIKAN TARIF CUKAI ATAS BIR DAN ALKOHOL SULINGAN DAN KENAIKAN BEA-MASUK ATAS BIR
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
http://www.kemenkumham.go.id
|
Kata Kunci
|
- Alkohol
- Bir
- Cukai
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang kenaikan tarif cukai atas bir dan alkohol sulingan dan kenaikan bea-masuk atas bir. Jumlah cukai atas : bir, yang ditetapkan pada pasal 2 ayat (2) dari Ordonansi Cukai Bir 1931 (Staatsblad 1931 No. 488 dan 489), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-undang No. 76 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 135), diubah menjadi empat ratus rupiah tiap-tiap hektoliter.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_15_1959.pdf (18099 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|