Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1959 TENTANG PENGUBAHAN TARIF PAJAK RADIO
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
http://www.kemenkumham.go.id
|
Kata Kunci
|
- Pajak
- Radio
- Tarif
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perubahan tarif pajak radio (Undang-undang Pajak Radio No. 12 tahun 1947). Pasal 4 diubah dan dibaca sebagai berikut :
Besarnya pajak untuk tiap pesawat penerima radio ialah tujuh rupiah lima puluh sen untuk sebulan takwin.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_9_1959.pdf (12964 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|