Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1959 TENTANG PEMBATASAN WAKTU UNTUK MELAKSANAKAN HAK MENUNTUT PENUKARAN UANG KERTAS BANK PECAHAN-PECAHAN Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- YANG DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGAN
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
http://www.kemenkumham.go.id
|
Kata Kunci
|
- Menuntut
- Pembatasan
- Penukaran
- Uang
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pembatasan waktu untuk melaksanakan hak menuntut penukaran uang kertas Bank pecahan-pecahan Rp. 1.000,- dan Rp. 500,- yang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1959 nilainya masing-masing diturunkan menjadi Rp. 1 00,- dan Rp. 50,-.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_6_1959.pdf (15294 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|