KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1959 TENTANG KETENTUAN DI BIDANG FISKAL MENGENAI PENURUNAN NILAI UANG KERTAS Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,-
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
http://www.kemenkumham.go.id/
|
Kata Kunci
|
- Nilai
- Penurunan
- Uang
|
|
|
Anotasi
|
Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. tahun 1959 nilai uang kertas Rp. 1.000,- dan Rp. 500,- yang ada dalam peredaran diturunkan menjadi masing-masing Rp. l00,- dan Rp. 50,-.
Berkenaan dengan itu Pemerintah memandang perlu untuk selekasnya mengadakan ketentuan mengenai akibatnya dibidang fiskal, agar tentang hal ini tidak ada keragu-raguan.
Dalam Memori Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut diatas dikemukakan bahwa tindakan moneter tersebut dimaksudkan terutama untuk mengurangi banyaknya uang dalam peredaran.
Maksud tersebut kiranya tidak akan tercapai jika uang yang dihapuskan itu, kemudian dengan jalan lain dikembalikan lagi kepada pemilik semula.
Oleh karena itu maka dibidang fiskal diadakan ketentuan bahwa nilai uang yang hilang karena tindakan termaksud tidak dapat dikurangkan dari pendapatan dan laba dalam menghitung pajak pendapatan dan pajak perseroan dan selanjutnya tidak pula diperhitungkan dengan pajak apapun.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_5_1959.pdf (14329 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|