Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1959 TENTANG PENGHAPUSAN SISTEM BUKTI EKSPOR (B.E.)
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
http://www.kemenkumham.go.id
|
Kata Kunci
|
- Bukti
- Ekspor
- Penghapusan
- Sistem
|
|
|
Anotasi
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Penghapusan sistim Bukti Ekspor (B.E.).
Mulai saat berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini sistim Bukti Ekspor (B.E.), sebagai termaksud dalam Pengumuman Pemerintah tertanggal 10 Juni 1957, tentang Keputusan Dewan Moneter tertanggal 18 Juni 1 957 No. 30, dihapuskan. Pasal 2.
Penetapan harga mata uang Rupiah dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
perpu_4_1959.pdf (15436 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|