Judul
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
|