Language:
INDONESIA ENGLISH
HOME SITE MAP SITE MAINTENANCE Go
 
 

 

 

 
     
 

RECORD DISPLAY CONTROL

NATIONAL ELECTION

PRESIDENTS OF INDONESIA

Soekarno
Period 1945-1966
Soeharto
Period 1966-1998
BJ. Habibie
Period 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Period 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Period 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Period 2004-2014

PRESIDENTIAL PALACES

 

ELECTION ORGANIZER

Record Details
< back to the list >

PANITIA PEMILIHAN INDONESIA (PPI)

 

UU Nomor 7/1953 membagi struktur badan penyelenggara pemilu menjadi dua, yaitu permanen dan nonpermanen. Ditinjau dari masa kerjanya, panitia pemilihan (PP) kabupaten merupakan struktur yang tidak permanen. Semua struktur dari PP kabupaten ke bawah bersifat nonpermanen. Yang permanen hanyalah Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dan PP.
Untuk pelaksanaan di tingkat bawahnya, yaitu kecamatan, bupati atas nama mendagri membentuk PPS. Tugasnya, membantu PP kabupaten dalam mempersiapkan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR dan menyelenggarakan pemungutan suara.
Jumlah anggotanya sekurang-kurangnya lima orang, termasuk ketua yang dijabat oleh camat. Selain ketua ada juga wakil ketua yang juga merangkap anggota. Yang mengangkat dan memberhentikan mereka adalah bupati atas nama mendagri.
Mendagri pula yang menentukan masa kerja mereka. Secara administratif dan organisasi, PPS merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri. PPI hanya membawahi dalam hal teknis pelaksanaan pemilu.
Untuk menjalankan pekerjaannya, PPS dibantu sebuah sekretariat PPS. Sekretariat dipimpin seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPS.
Waktu itu jumlah PPS yang terbentuk ada 3.141 yang tersebar di 15 provinsi. Perinciannya, Jawa Timur 524, Jawa Tengah 562, Jawa Barat 362, Jakarta Raya 21, Sumatera Selatan 136, Sumatera Tengah 164, Sumatera Utara 283, Kalimantan Barat 69, Kalimantan Selatan 84, Kalimantan Timur 35, Sulawesi Utara/Tengah 117, Sulawesi Tenggara/ Selatan 350, Maluku 49, NTT 314, dan NTB 71.
Di bawah kecamatan adalah desa. Di tingkat ini, camat atas nama mendagri membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih (PPP). Tugasnya melakukan pendaftaran pemilih, menyusun daftar pemilih, dan membantu PPS mempersiapkan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.
Anggotanya sekurang-kurangnya tiga orang dengan ketuanya adalah kepala desa merangkap anggota. Selain ketua, ada seorang wakil ketua yang juga merangkap anggota. Wakil ketua dan para anggota diangkat dan diberhentikan oleh camat atas nama mendagri. Masa kerjanya juga tergantung pada mendagri.
Waktu itu terbentuk 42.092 PPP di seluruh Indonesia. Perinciannya, 8.098 di Jawa Timur, 9.079 di Jawa Tengah, 3.718 di Jawa Barat, 139 di Jakarta Raya, 815 di Sumatera Selatan, 1.280 di Sumatera Tengah, 2.776 di Sumatera Utara, 3.564 di Kalimantan Barat, 1.305 di Kalimantan Selatan, 911 di Kalimantan Timur, 1.701 di Sulawesi Utara/Tengah, 1.703 di Sulawesi Tenggara/Selatan, 1.607 di Maluku, 4.666 di NTT, dan 730 di NTB.
Tingkat yang paling bawah di dalam struktur lembaga penyelenggara Pemilu 1955 adalah Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS). PPS dibentuk oleh camat di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Biasanya, satu PPS dibentuk di tiap 300 sampai 1.000 pemilih. Tugasnya, menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
PPS dipimpin seorang ketua (yang merangkap anggota). Adapun anggota lainnya, sedapat-dapatnya diambilkan dari bekas anggota PPP. Yang mengangkat dan memberhentikan anggota PPS adalah camat. Camat pula yang menentukan masa kerja mereka. Pada Pemilu 1955 itu, jumlah PPS yang dibentuk di seluruh Indonesia 94.920 buah.

Sumber: www. kpu. go.id

 
Chairman :

[Data tidak dicantumkan]

 
Period :

[Data tidak dicantumkan]

 
< back to the list >