|
CAMPAIGN NEWS
Record detailed
|
|
Title
|
Bawaslu Banten Temukan 380 Potensi Pelanggaran Pemilu
|
Language
|
ind
|
Source
|
Suara Pembaruan, 18 April 2019
|
Subject
|
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat
- Distribusi logistik pemilu
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat
- Pemilu serentak 2019
- Potensi pelanggaran pemilu
|
|
|
Annotation
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mendata sebanyak 380 potensi pelanggaran terkait pemungutan suara Pemilu Serentak 2019. Potensi tersebut mulai dari ketidaktaatan prosedur sampai masalah surat suara, sebanyak 13 kategori di TPS yang tersebar di kabupaten dan kota.
Bawaslu mencatat 93 tempat pemungutan suara (TPS) yang dibuka melebihi waktu yang ditentukan pada pukul 07.00. Juga ada 24 TPS yang tidak menerapkan azas kerahasiaan, ada juga TPS yang tidak ramah pemilih disabilitas.
Ada 2 TPS yang surat suaranya sudah tercoblos, 70 TPS yang surat suaranya kurang atau habis, 4 TPS yang pemilih kategori yang memiliki Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetapi tidak memiliki formulir A5, selain masalah tersebut ada sejumlah potensi pelanggaran lain, tidak ditempelkan lokasi TPS daftar pemilih tambahan, pelanggaran politik uang, surat suara yang tertukar antar daerah pemilihan (dapil), daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak distempel.
Sementara itu di Jawa Barat dilaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Rifqi Ali Mubarok keterlambatan distribusi logistik pemilu di beberapa daerah menyebabkan terjadinya keterlambatan pelaksanaan pencoblosan, sehingga berpotensi untuk diselenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).
|
|
|
Saved PDF file
|
|
| *Note: You will need PDF reader application to open this file |
|
|