KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
|
|
BERITA KAMPANYE DAN PERISTIWA PEMILU
Detail cantuman
|
|
Judul
|
Warga Antusias Urus Formulir A5
|
Bahasa
|
ind
|
Sumber
|
Sura Pembaruan, 11 April 2019
|
Kata Kunci
|
- Formulir A5
- Formulir pindah tempat pemungutan suara
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok
- Pemilu 2019
- Pengamanan daerah rawan bencana
|
|
|
Anotasi
|
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, hingga Rabu malam 10 April, diserbu warga yang ingin mengurus perpindahan tempat pemungutan suara (TPS). Tanggal 10 April adalah hari terakhir bagi warga yang ingin mendapatkan formulir A5 sebagai persyaratan untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS), saat pencoblosan 17 April 2019 mendatang.
Pengurusan formulir A5 tanpa persyaratan yang berbelit-belit, hanya saja warga harus bersabar karena petugas KPU yang melayani hanya dua orang.
Hingga pukul 17.00 WIB warga yang membuat formulir A5 di KPU berjumlah 199 orang.
Sementara sekitar 200 orang mendatangi kantor KPU Kota Depok pada Rabu 10 April untuk mengajukan formulir A5. Sesuai dengan edaran Nomor 557 KPU RI, yang berhak mengurus formulir A5 adalah mereka yang tengah menjalankan tugas. Selain itu dibutuhkan juga surat keterangan dari perusahaan atau institusi dimana orang tersebut bertugas, sedangkan untuk mahasiswa diwajibkan melampirkan keterangan dari program studi atau kepala jurusan universitas. Dari sekitar 200 orang yang mengurus di KPU Kota Depok kebanyakan adalah mahasiswa, kata Ketua KPU Depok, Nana Shobarna. Sementara itu untuk pengamanan daerah rawan bencana menjadi prioritas. Aparat TNI dan Polri akan membentuk satuan SAR untuk mengantisipasi bencana di tempat pemungutan suara yang terpaksa pindah karena bencana.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
|
|
|