KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
|
|
BERITA KAMPANYE DAN PERISTIWA PEMILU
Detail cantuman
|
|
Judul
|
Bawaslu Rekomendasikan PSU di 22 TPS di Kota Tangerang
|
Bahasa
|
ind
|
Sumber
|
Suara Pembaruan, 23 April 2019
|
Kata Kunci
|
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang
- Kekurangan surat suara
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang
- Logistik pemilu
- Pemilu 2019
- Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)
- Pemungutan Suara Ulang (PSU)
|
|
|
Anotasi
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten kembali merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 22 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 10 Kelurahan, Kota Tangerang. PSU akan dilaksanakan pada Minggu 21 April dan Sabtu 27 April. PSU direkomendasikan karena adanya temuan pemilih dari luar daerah yang ikut mencoblos di sejumlah TPS tersebut.
Selain itu ditemukan juga kekuarangan surat suara di beberapa TPS di Kelurahan Uwung Jaya. Di ke 22 TPS yang direkomendasikan tersebut tidak hanya PSU tetapi juga ada yang direkomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL), karena pada saat pemilu 17 April terjadi kekurangan suara suara. Ke 22 TPS tersebut terdapat di enam kecamatan dan 10 kelurahan.
Sebelumnya, di Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar pemilu susulan, Minggu, 21 April di lima TPS, penyebabnya karena kekurangan surat suara saat pencoblosan 17 April.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
Tidak ada lampiran pdf diunggah
|
|
|