KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
|
|
BERITA KAMPANYE DAN PERISTIWA PEMILU
Detail cantuman
|
|
Judul
|
Tembak di Tempat Bagi Pembuat Onar di TPS
|
Bahasa
|
ind
|
Sumber
|
Suara Pembaruan, 11 April 2019
|
Kata Kunci
|
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) - Kesiapan pengamanan pemilu
- Pemilu 2019
- Pengamanan Pemilu 2019
- Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2010
- tempat pemungutan suara (TPS)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI) - Polri
|
|
|
Anotasi
|
Polisi akan menembak orang yang berbuat onar dan anarkistis di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan, Rabu 17 April.
Salah satu aturan yang tertuang dalam Perkap No. 1/2010 adalah mengatur asas proporsionalitas, yaitu setiap anggota Polri yang melakukan tugas harus senantiasa menjaga keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum. Tindakan terukur mulai dari persuasif, dengan tangan, dengan tangan keras, dengan senjata tumpul, dengan senjata kimia (bom asap, gas air mata), dan yang terakhir melumpuhkan dengan senjata peluru karet, hingga senjata peluru tajam pada bagian yang melumpuhkan seperti bagian kaki. Selain itu polisi juga menjamin warga yang datang ke TPS terbebas dari intimidasi atau oknum-oknum yang menghalang-halangi warga mencoblos ke TPS saat pemilu mendatang. Masyarakat juga diminta aktif menjaga kondisifitas lingkungan terutama di TPS. Masyarakat juga diimbau untuk tidak golput dan berbondong-bondong mendatangi TPS untuk menyalurkan aspirasi politiknya.
Sementara itu, Pertamina memastikan pasokan BBM dan elpiji aman selama Pemilu 2019 di seluruh wilayah di Indonesia. Untuk pengamanan objek vital nasional Pertamina melakukan pengaman bersama Polri dan TNI sebagai mitra strategis.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
|
|
|