Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

 

 
     
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-

ISTANA-ISTANA PRESIDEN

 

BERITA KAMPANYE DAN PERISTIWA PEMILU

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

Tajuk Rencana Meluruskan Sistem Presidensial

Bahasa

ind

Sumber

Suara Pembaruan, 12 April 2019

Kata Kunci

  1. Ambang batas parlemen
  2. Konsolidasi partai politik
  3. Parliamentary threshold (PT)
  4. Partai politik - Kesamaan platform
  5. Pemerintahan - Dukungan parlemen
  6. Sistem multipartai
  7. Sistem pemerintahan presidensial

 
 
Anotasi

Praktik ketatanegaraan di tanah air masih diwarnai kerasnya pertarungan politik. Hal ini sebagai konsekuensi sistem multipartai yang dianut hingga saat ini.
Roda pemerintahan pun kerap terhambat oleh dinamika atau tekanan politik dari parlemen. Presiden yang berkuasa tidak memiliki dukungan politik yang signifikan di DPR. Akibatnya sistem pemerintahan presidensial menjadi tidak optimal.
Memontem Pemilu serentak 2019 adalah menjadi momentum untuk meluruskan kembali praktik presidensial yang selama ini bias ke parlementer. Pemilih harus memastikan calon legislatif (caleg yang dipilihnya berasal dari parpol pengusung pasangan capres-cawapres yang dicoblosnya. Ada banyak parpol pendukung 2 paslon yang bertarung di pilpres. Paslon 01 didukung oleh sepuluh parpol dan paslon 02 didukung oleh lima parpol. Parpol-parpol pendukung tersebut saling berkompetisi untuk memperoleh suara yang cukup untuk bisa memenuhi syarat ambang batas perlemen (parliamentary threshold/PT) 4%. Kompetisi antarparpol tersebut berpotensi membuat banyak suara hangus karena parpol yang dipilih tidak lolos PT, atau kalaupun partainya lolos ke parlemen namun suara yang diberikan sudah tidak bisa dikonversikan menjadi kursi lantara suara tersisa. Hal ini akan membuat sistem presidensial tidak akan berjalan optimal karena pemerintah mendapat tekanan dari parlemen akan sangat besar.
Disinilah diperlukan kecermatan pemilih untuk memilih caleg dari parpol yang berpeluang besar lolos ke parlemen. Hal ini untuk menjamin suara yang diberikan tidak hangus dan dapat dikonversikan menjadi kursi secara maksimal. Penguasaan mayoritas parlemen di Senayan oleh parpol pengusung akan memuluskan program capres-cawapres pemenang Pemilu 2019.
Sistem multipartai yang penuh carut-marut terbukti justru menghambat pelaksanaan sistem presidensial yang diamanatkan konstitusi. Multipartai akan melahirkan DPR yang dihuni oleh banyak partai yang kepentingannya sangat beragam. Kekuatan politik tidak terpolarisasi pada kutub koalisi dan oposisi secara jelas. Akibatnya politik transaksional menjadi dominan dan pemerintahan tersandera di dalamnya. Sisem multipartai menjadi kontradiktif dengan sistem presidensial. sistem multipartai menimbulkan kesulitan bagi presiden untuk mendapatkan dukungan mayoritas politik di parlemen. Dukungan ini sangat diperlukan agar pemerintahan menjadi lancar dan semua program pembangunan terimplementasi dengan baik.
Penataan sistem kepartaian sejatinya telah dilakukan melalui konsolidasi partai-partai politik dengan menerapkan sistem PT. cara ini dianggap paling baik, karena tetap memberi peluang kepada semua parpol untuk bersaing secara terbuka didalam pemilu. Parpol yang tidak memenuhi PT, akan tersingkir, diharapkan terdorong untuk bergabung dengan parpol besar yang memiliki kesamaan platform.

 
 
File PDF Tersimpan

Tajuk Rencana Meluruskan Sistem Presidensial_12042019.pdf (2320823 bytes).
Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >