Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

 

 
     
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-

ISTANA-ISTANA PRESIDEN

 

BERITA KAMPANYE DAN PERISTIWA PEMILU

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

Fondasi Sistem Dilan Sudah Berjalan

Bahasa

ind

Sumber

Suara Pembaruan, 1 April 2019

Kata Kunci

  1. Digital Melayani (Dilan)
  2. Penerapan SPBE - Keharusan - Pusat dan Daerah
  3. Quick wins
  4. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

 
 
Anotasi

Fondasi sistem pemerintahan digital melayani atau "dilan" yang dilontarkan calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) sudah berjalan. Fondasi tersebut adalah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang kerap dikenal dengan istilah e-government.
Evaluasi terhadap penerapan SPBE 616 kementerian, lembaga, Polri dan pemerintah daerah diperlukan untukk mendapatkan gambaran SPBE agar bisa meningkatkan yang sudah baik dan memperbaiki yang belum sempurna. Ke depan akan lebih diperluas hingga dapat menyentuh unit pelayanan langsung masyarakat. Tujuan akhirnya adalah pelayanan yang cepat dan berkualitas. Dalam kebijakan SPBE yang paling utama adalah komitmen pemimpin instansi pemerintah untuk melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik.
Peraturan Pemerintah terkait tentang SPBE telah diterbitkan yaitu Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Terdapat empat quick wins dalam Perpres tersebut, pertama, berkaitan dengan perencanaan penganggaran dan kinerja; Kedua, berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) atau sistem kepegawaian; Ketiga, berkaitan dengan kearsipan; Keempat, Pengaduan masyarakat, berkaitan dengan ini Kementerian PAN/RB telah memiliki aplikasi Lapor! sedangkan instansi lain memiliki aplikasi pengaduan masing-masing. Perlu ada satu aplikasi pengaduan yang digunakan oleh setiap instansi, sehingga masyarakat merasa dipermudah.
Penerapan SPBE ini akan memangkas anggaran dalam pembuatan aplikasi-aplikasi generik, seperti dalam keempat quick wins tersebut.
Menurut Menpan dan RB, Syafruddin penerapan SPBE ini merupakan keharusan, bukan pilihan. Tujuannya adalah untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, modern, cepat dan akuntabel dari pusat hinga ke daerah.
Syafruddin mengajak semua pimpinan instansi pusat hingga daerah harus mendukung akselerasi SPBE pada tiga domain utama, yaitu Kebijakan, Tata Kelola, dan Layanan. Hingga akhirnya sebagaimana target Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, SPBE akan dikembangkan secara terpadu dalam beberapa tahun kedepan.

 
 
File PDF Tersimpan

Scan_20190529Fondasi Sistem Dilan Sudah Berjalan.pdf (3998866 bytes).
Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >