Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

 

 
     
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-

ISTANA-ISTANA PRESIDEN

 

BERITA KAMPANYE DAN PERISTIWA PEMILU

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

Besarnya Syarat PT Penyebab Suara Hangus Suara Pemilih yang Terbuang Diperkirakan 11,5 Juta

Bahasa

ind

Sumber

Suara Pembaruan, 11 April 2019

Kata Kunci

  1. Batas ambang parlemen 4%
  2. Center for Strategic International Studies (CSIS)
  3. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  4. Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (Lima)
  5. Parliamentary threshold
  6. Pemilu Legislatif (Pileg) 2019
  7. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  8. Sistem pemilu
  9. Suara tak dihitung (Terbuang)

 
 
Anotasi

Besarnya Syarat PT Penyebab Suara Hangus Suara Pemilih yang Terbuang Diperkirakan 11,5 Juta
Suara Pembaruan, 11 April 2019
Persyaratan ambang batas parpol lolos ke parlemen (parliamentary threshold/PT) hingga 4% pada Pileg 2019, diyakini membuat banyak suara pemilih yang hangus. Hal itu lantaran suara yang diberikan ke parpol yang tak lolos PT otomatis tidak dihitung. Ke depan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu harus memformulasikan kembali syarat ini, agar tidak banyak suara pemilih yang terbuang, sehingga prinsip keterwakilan rakyat dalam demokrasi melalui pemilu bisa lebih optimal.
Suara pemilih yang hangus juga disebabkan sisa suara tidak bisa lagi dihitung karena semua alokasi kursi di satu dapil sudah habis terdistribusi melalui metode Saint Lague yang diterapkan pada Pileg 2019. Namun penyebab suara hilang yang terbesar adalah syarat PT yang nilainya terlalu tinggi. Mengacu hasil survei sejunlah lembaga, diperkirakan akan banyak parpol yang tak lolos PT.
Menurut hasil survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang dipublikasikan akhir Maret lalu, diperkirakan hanya 6 parpol yang lolos ke parlemen, sisanya 10 parpol tak lolos PT. Dengan gabungan parpol yang lolos mencapai 5,7% jika diasumsikan seluruh pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 192 juta orang menggunakan hak suaranya, suara yang hilang bisa mencapai 11,5 juta suara.
Bisa jadi penerapan PT 4% merupakan bentuk ketakutan akan banyaknya partai di parlemen. Padahal yang diperlukan penataan di parlemen bukan pengurangan perwakilan; mungkin ini permainan politik dari parpol besar. Bisa saja, jelas Hadar.
Menurut ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, penetapan PT yang terlalu tinggi memang mencederai sistem pemilu proporsional yang dianut Indonesia, seharusnya perolehan kursi berimbang dengan perolehan suara dan sebisa mungkin setiap suara sah yang sudah diberikan oleh pemilih di TPS bisa diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi partai politik.
Menurutnya, KPU tidak bisa berbuat apa-apa terhadap suara yang terbuang, baik akibat dari syarat PT maupun akibat tidak bisa dikonversikan menjadi kursi DPR meskipun lolos syarat PT.
Metode Saint Lague, yang akan digunakan di Pileg 2019. selain lebih mendekati proporsionalitas, juga menjawab beberapa hal terkait potensi suara hangus yang memang lazim dalam sistem proporsional. Metode ini dipandang jauh lebih dalam menyiasati suara terbuang, tetapi dengan PT yang besar tidak dapat dihindarkan akan ada suara hangus. Adanya suara yang terbuang merupakan resiko atas seteiap pilihan sistem pemilu, termasuk peryaratan yang ditetapkan.

 
 
File PDF Tersimpan

SuaraPembaharuan_11042019sudah.pdf (5533524 bytes).
Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >