KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
|
|
BERITA KAMPANYE DAN PERISTIWA PEMILU
Detail cantuman
|
|
Judul
|
Gencarkan Kampanye Masif Cegah Golput Sosialisai Bisa Melalui Tempat Ibadah
|
Bahasa
|
ind
|
Sumber
|
Suara Pembaruan, 5 April 2019
|
Kata Kunci
|
- Sosialisasi pemilu
- Golput
- Kampanye masif sosialisasi pemilu
- Partisipasi masyarakat dalam pemilu
- Pemilu 2019
- Sosialisasi pemilu - Media sosial
- Sosialisasi pemilu di tempat ibadah
|
|
|
Anotasi
|
Mencegah golput pada saat pemungutan suara 17 April 2019, semua pihak diharapkan menggencarkan kampanye secara masif. Kampanye pentingnya menggunakan hak pilih sebaiknya dilakukan menyasar kelompok-kelompok kecil serta memanfaatkan tempat ibadah.
Jika Indonesia ingin dikategorikan negara demokratis yang manu, tingkat partisipasi pada pemilu harus tinggi. Ada beberapa cara untuk mengajak masyarakat datang ke TPS. Hal yang utama adalah mengkampanyekan secara masif pentingnya masyarakat memilih dengan membuatkan video interaktif yang kaya visual, tetapi mendalam secara pesan.
Cara lain adalah dengan bekerjasama dengan pelaku ekonomi, BUMN untuk berpartisipasi memberikan potongan harga kepada warya yang telah menggunakan hak pilihnya. Syaratnya menunjukan jari yang telah dicelup tinta sebagai bukti telah mengikuti pemilu.
Langkah lainnya adalah dengan membuat kemeriahan pesta di sekitar TPS, sehingga tercipta suasa kemeriahan pesta, dan menjauhkan kesan mencekam.
Cara-cara seperti ini perlu digencarkan mengingat sisa waktu tak lebih dari dua pekan menjelang hari H 17 April nanti. Masyarakat perlu diberikan stimulan agar mau memilih. Berharap semua peserta pemilu, baik capres-cawapres maupun calon anggota legislatif (caleg), ikut menyosialisasikan pentingnya warga menggunakan hak pilihnya, tak hanya berkampanye tentang program mereka tetapi juga mensoialisasi mengajak warga ke TPS.
Sosialisasi pemilu bisa dilakukan dimana saja, termasuk di tempat ibadah. Menurut UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye telah mengatur tempat mana saja yang boleh dilakukan kampanye dan tempat mana saja dilarang kampanye.
Tempat yang dilarang dilakukan kampanye adalah tempat ibadan, tempat pendidikan, dan kantor pemerintah.
Kampanye dilakukan baik oleh parpol, calon DPD dan pasangan capres-cawapres, tujuannya adalah agar pemilih memilih dirinya.
Komisioner KPU Wahyu Arief mengatakan akan mendorong sosialisasi pemilu melalui organisasi keagamaan hingga rumah ibadah. KPU bekerjasama dengan KEmenterian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan semua organisasi keagamaan. Menanggapi hal ini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung langkah KPU melakukan sosialisasi pemilu di tempat ibadah.
Rumah ibadah bisa digunakan sebatas bukan untuk kampanye, tetapi untuk mengedukasi masyarakat agar kesadarannya tumbuh dalam menggunakan hak pilihnya, sehingga ketika pemilu, partisipasi publik itu tinggi terhadap agenda nasional ini.
Mendekati hari H pemilu, partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya diharapkan meningkat. Masyarakat yang berasal dari daerah biasanya pulang kampung untuk mencoblos di kampung halamannya, hal ini meningkatkan jumlah pemesanan tiket pesawat. Vice President Coorporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menyampaikan pada saat hari H nanti layanan Garuda akan beroperasi secara normal melayani masyarakat. Ada kecendrungan masyarakat memanfaatkan momentum ini sebagai kesempatan untuk berlibur atau bepergian.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
|
|
|