Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

 

 
     
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-

ISTANA-ISTANA PRESIDEN

 

BERITA KAMPANYE DAN PERISTIWA PEMILU

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

Balas Dendam Bacaleg Gagal

Bahasa

ind

Sumber

Suara Pembaharuan, 4 September 2018

Kata Kunci

  1. Bacaleg baru
  2. Balas dendam Bacaleg baru
  3. Caleg petahana
  4. Caleg tersangkut korupsi
  5. Komisi Pemilihan Umum
  6. Pemilu Legisatif 2019

 
 
Anotasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) untuk pemilu 2019. Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, KPU akan meminta parpol untuk memperbaiki DCS tersebut sebelum keluar putusan tentang daftar calon tetap (DCT).
Masukan yang diharapkan KPU adalah tentang bakal caleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Sebab, lembaga penyelenggara pemilu it telah mengeluarkan aturan bahwa manta narapidana kasus korupsi dilarang untuk menjadi caleg. Hal ini akan menjadi senjata bagi baceleg yang baru kali ini ikut pemilu, terutama di daerah untuk menjadi calon anggota DPRD. Mereka akan memberikan data-data kepada KPU terkait bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi, terutama yang berada di urutan paling atas. Caleg Petahana, takut akan manuver pendatang baru ini, terutama caleg petahana yang memiliki rekam jejak tidak baik dan pernah terseret kasus korupsi. Hal ini adalah "dendam" bacaleg baru terhadap caleg petahana, yang mendai penyebab nama mereka tidak masuk dalam DCS.

 
 
File PDF Tersimpan

2SuaraPembaharuan_04092018.pdf (2198907 bytes).
Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >