Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

JOKO WIDODO

Masa Bakti 2014 -

 
     
 
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-
 

KABINET WAKIL MENTERI

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Nama Kabinet

: Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Tahun Dibentuk

: 2019

Tahun Demisioner

: 2024

Jumlah Pejabat

: 12 orang

Susunan Pejabat :
  1. Wakil Menteri Agama (2019 - 2024) : Zainut Tauhid Sa’adi

  2. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN (2019 - 2024) : Surya Tjandra

  3. Wakil Menteri BUMN (2009 - 2024) : Budi Gunadi Sadikin

  4. Wakil Menteri BUMN (2019 - 2024) : Kartika Wirjoatmodjo

  5. Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) (2019 - 2024) : Budi Arie Setiadi

  6. Wakil Menteri Keuangan (2019 - 2024) : Suahasil Nazara

  7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2019 - 2024) : Alue Dohong

  8. Wakil Menteri Luar Negeri (2019 - 2024) : Mahendra Siregar

  9. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2019 - 2024) : Angela Hary Tanoesoedibjo

  10. Wakil Menteri Perdagangan (2019 - 2024) : Jerry Sambuaga

  11. Wakil Menteri Pertahanan (2019 - 2024) : Wahyu Sakti Trenggono

  12. Wakil Menteri PUPR (2019 - 2024) : John Wempi Wetipo

 
Program Kerja :

Tugas Wakil Menteri seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012:
Pasal 1 menyebutkan, Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sementara, Pasal 2 ayat (1) menyatakan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Lalu, Pasal 2 ayat (2) berbunyi, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 3 merinci tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian; Melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi dilingkungan Kementerian; Mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan Dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.
Mengenai masa jabatan wakil menteri diatur dalam Pasal 4. Pasal 4 menyebutkan, "Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan".
Selain itu, dilansir dari pih.kemlu.go.id dalam Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menyebutkan, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu".

   
Lampiran Foto :

< Kembali ke daftar >