KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
KABINET WAKIL MENTERI
Detail cantuman
|
|
Nama Kabinet
|
: Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
|
Tahun Dibentuk
|
: 2019
|
Tahun Demisioner
|
: 2024
|
Jumlah Pejabat
|
: 12 orang
|
Susunan Pejabat :
|
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN (2019 - 2024) : Surya Tjandra
Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) (2019 - 2024) : Budi Arie Setiadi
Wakil Menteri Keuangan (2019 - 2024) : Suahasil Nazara
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2019 - 2024) : Alue Dohong
Wakil Menteri Luar Negeri (2019 - 2024) : Mahendra Siregar
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2019 - 2024) : Angela Hary Tanoesoedibjo
Wakil Menteri Perdagangan (2019 - 2024) : Jerry Sambuaga
Wakil Menteri PUPR (2019 - 2024) : John Wempi Wetipo
|
|
Program Kerja :
|
Tugas Wakil Menteri seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012:
Pasal 1 menyebutkan, Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sementara, Pasal 2 ayat (1) menyatakan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Lalu, Pasal 2 ayat (2) berbunyi, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 3 merinci tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian; Melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi dilingkungan Kementerian; Mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan Dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.
Mengenai masa jabatan wakil menteri diatur dalam Pasal 4. Pasal 4 menyebutkan, "Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan".
Selain itu, dilansir dari pih.kemlu.go.id dalam Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menyebutkan, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu".
|
|
|
Lampiran Foto :
|
|
|
|