Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

ABDURRAHMAN WAHID

Masa Bakti 1999 - 2001

 
     
 
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-
 

PENGHARGAAN

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Jenis Penghargaan :

Piagam

Nama Penghargaan :

Bintang Republik Indonesia Adipurna

Penghargaan Dari :

Indonesia

Diberikan Kepada :

K.H. Abdurrahman Wahid

Tanggal :

23-02-2001

Deskripsi Singkat :

Bintang Republik Indonesia Adipurna

Bintang Republik Indonesia diadakan dengan tujuan untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara.

Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi diantara tanda-tanda kehormatan.

Bintang Republik Indonesia berbentuk sebagai berikut :

Bintang emas bersudut tujuh, yang berpinggir putih dari email dan ujungnya berupa pentol mutiara, terletak pada tujuk berkas sinar emas dan tujuh berkas sinar mutiara, berkas mana masing-masing terdiri dari tujuh sinar (tiap-tiap sinar mutiara diwujudkan oleh serangkaian mutiara).

Pentol mutiara dari bintang itu terletak pada sinar emas yang berada di tengah sendiri.

Di tengah-tengah bintang emas ditulis huruf-huruf R.I. dari emas yang berarti Republik Indonesia di atas dasar biru tua dari email dan dilingkari oleh 17 butir mutiara yang berangkaian satu dengan yang lain.

Tepat di atas lingkaran mutiara ini terletak Lambang Negara pada sebuah dari tujuh sudut bintang.

Keterangan :

Sudut tujuh adalah lambang dari 7 cakram yang berada di dalam tubuh manusia sebagai cabang sumber kekuatan hidup.
Warna putih dari pingguran bintang melambangkan kesucian.
Tujuh berkas sinar emas dan tujuh berkas sinar mutiara menghias tujuh cakram tersebut di atas.
Huruf R.I. ditulis dengan warna kuning keemasan sebagai lambang kebijaksanaan di atas dasar biru tua sebagai lambang kesetiaan dan ke Tuhanan.
Lingkaran yang terdiri dari rangkaian 17 mutiara mengingatkan pada hari Proklamasi Republik Indonesia.


I. BINTANG REPUBLIK INDONESIA (BRI):


Merupakan Tanda Kehormatan tertinggi diantara Tanda-tanda Kehormatan.
Tanda Kehormatan BRI terdiri dari 5 kelas:

BRI Adipurna
BRI Adipradana
BRI Utama
BRI Pratama
BRI Nararya.




Tanda Kehormatan BRI Adipurna sampai dengan BRI Nararya, berpita selempang.

II. DASAR HUKUM



U.U. No. 5 Drt. Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
U.U. No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan beberapa jenis Tanda Kehormatan R.I. yang berbentuk Bintang dan tentang urutan tingkat/derajat Tanda Kehormatan Bintang.


III. TUJUAN



Untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara.



IV. PERSYARATAN



Umum:
WNI
Berakhlak dan berbudi pekerti baik
Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan

Khusus

Berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara.
Pengertian berjasa sangat luar biasa menurut penjelasan Pasal 1 U.U. No. 5 Drt. Tahun 1959 �Jasa-jasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa, kerajinan dan kesetiaan yang luar biasa dalam melakukan kewajibannya sebagai warga negara, kecerdasan yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan.



V. MEKANISME PENGUSULAN





Yang dapat bertindak sebagai pengusul:
- Perorangan
- Organisasi kemasyarakatan ataupun swasta
- Instansi Pemerintah


Mekanisme
Surat usul penganugerahan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
Surat usul dari Gubernur diajukan kepada Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang ada kaitannya dengan bidang jasanya, tembusan Menteri Dalam Negeri, selanjutnya oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang bersangkutan diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
Surat usul dari perorangan, organisasi kemasyarakatan ataupun swasta, diajukan kepada Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang ada kaitannya dengan bidang jasanya secara berjenjang melalui Bupati/ Walikota dan Gubernur masing-masing dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, selanjutnya oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
Penunjukan dari Presiden/Wakil Presiden akan diteruskan kepada Dewan TKRI.

Sebelum usul diajukan kepada Presiden melalui Dewan Tanda-Tanda Kehormatan RI, usul-usul dari perorangan/ masyarakat/ organisasi non pemerintah/instansi/departemen diteliti dan dikaji oleh �Tim Peneliti� Tanda Kehormatan Instansi/ Departemen. Apabila dinilai memenuhi persyaratan, kemudian diajukan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan R.I. Semua usulan akan dibahas dalam sidang Dewan Tanda Kehormatan RI. Hasil sidang merupakan bahan pertimbangan Presiden dalam penganugerahan tanda kehormatan.





Usul bersifat rahasia diajukan secara tertulis dengan dilampirkan
Riwayat Perjuangan/Uraian Jasa lengkap.
Riwayat Hidup Lengkap.
Data-data pendukung
Surat Keputusan, Piagam Penghargaan, Rekomendasi dari instansi terkait).



VI. PEMAKAIAN


Waktu Pemakaian
Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:

Pria : PSL
Wanita : Nasional
TNI/Polri : - PDU-I
- Dipakai sehari-hari pada Pakaian Dinas dalam bentuk pita harian.

Bintang beserta patra dipakai waktu siang hari, sedangkan miniatur dipakai pada malam hari.

Cara Pemakaian, diselempangkan dari pundak kanan kepinggang kiri.
Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.









DAFTAR PENERIMA

Sumber informasi:

Biro Tanda-Tanda Jasa/Kehormatan
Sekretariat Militer,
Sekretariat Negara RI
Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat

sumber: http://www.setneg.go.id

Foto :

< Kembali ke daftar >