Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

SOEKARNO

Masa Bakti 1945 - 1966

 
     
 
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-
 

PENGHARGAAN

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Jenis Penghargaan :

Piagam

Nama Penghargaan :

Bintang Mahaputera Adipurna

Penghargaan Dari :

Republik Indonesia

Diberikan Kepada :

Presiden Sukarno

Tanggal :

1959

Deskripsi Singkat :

Bintang Mahaputera Adipurna;
Presiden Republik Indonesia;
Tanpa Surat Keputusan Presiden;
Berdasarkan Pasal 3 UU No.6 Drt. Tahun 1959.

TANDA KEHORMATAN BINTANG MAHAPUTERA (BMP).


Merupakan Bintang Sipil tertinggi sesudah BRI.
Tanda Kehormatan BMP terdiri dari 5 kelas:
- TK. BMP Adipurna (Adhi: yang paling super, Purna: Sempurna)
- TK. BMP Adipradana (Adhi: yang paling super, Pradhana: yg pertama, yg terpenting)
- TK. BMP Utama (Uttama: yg tertinggi, yg terbaik, yg terhebat)
- TK BMP Pratama (Prathama: yg pertama)
- TK. BMP Nararya (Nara: orang, aryya: terhormat)
TK. BMP Adipurna dan Adipradana, berpita selempang sedangkan BMP Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung.


II. DASAR HUKUM


U.U. No. 6 Drt. Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
U.U. No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan beberapa jenis Tanda Kehormatan R.I. yang berbentuk Bintang dan tentang urutan tingkat/derajat Tanda Kehormatan Bintang.


III. TUJUAN

Untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa di suatu bidang tertentu di luar bidang militer.

IV. PERSYARATAN


Umum:
1) WNI
2) Berakhlak dan berbudi pekerti baik
3) Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan
Khusus
Berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa di suatu bidang tertentu di luar bidang militer.
Pengertian berjasa luar biasa menurut penjelasan Pasal 1 U.U. No. 6 Drt. Tahun 1959 �Jasa-jasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa ialah perbuatan-perbuatan yang bermutu tinggi yang sangat bermanfaat bagi keselamatan dan kesejahteraan negara.
Perbuatan-perbuatan itu meliputi suatu bidang tertentu di luar bidang militer, misalnya politik, ekonomi, keuangan, sosial, kebudayaan, pendidikan, keamanan, pembangunan, administrasi, ilmu pengetahuan, pertanian, perikanan, peternakan, perindustrian, perdagangan, pelayaran, keamanan, sesuatu pendapatan baru dan sebagainya. Dalam perbuatan-perbuatan tersebut sudah tercakup kesetiaan terhadap nusa dan bangsa.

V. MEKANISME PENGUSULAN


Yang dapat bertindak sebagai pengusul:
- Perorangan
- Organisasi kemasyarakatan ataupun swasta
- Instansi Pemerintah
Mekanisme
a. Surat usul penganugerahan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
b. Surat usul dari Gubernur diajukan kepada Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang ada kaitannya dengan bidang jasanya, tembusan Menteri Dalam Negeri, selanjutnya oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang bersangkutan diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
c. Surat usul dari perorangan, organisasi kemasyarakatan ataupun swasta, diajukan kepada Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang ada kaitannya dengan bidang jasanya secara berjenjang melalui Bupati/ Walikota dan Gubernur masing-masing dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, selanjutnya oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
d. Penunjukan dari Presiden/Wakil Presiden akan diteruskan kepada Dewan TKRI.
Sebelum usul diajukan kepada Presiden melalui Dewan Tanda-Tanda Kehormatan RI, usul-usul dari perorangan/ masyarakat/ organisasi non pemerintah/instansi/ departemen diteliti dan dikaji oleh �Tim Peneliti� Tanda Kehormatan Instansi/ Departemen. Apabila dinilai memenuhi persyaratan, kemudian diajukan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan R.I. Semua usulan akan dibahas dalam sidang Dewan Tanda Kehormatan RI. Hasil sidang merupakan bahan pertimbangan Presiden dalam penganugerahan tanda kehormatan.



Usul bersifat rahasia diajukan secara tertulis dengan dilampirkan:
a. Riwayat Perjuangan/Uraian Jasa lengkap.
b. Riwayat Hidup Lengkap.
c. Data-data pendukung
Surat Keputusan, Piagam Penghargaan, Rekomendasi dari instansi terkait).


VI. PEMAKAIAN


Waktu Pemakaian
Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:
- Pria : PSL
- Wanita : Nasional
- TNI/Polri : - PDU-I
- Dipakai sehari-hari pada Pakaian Dinas dalam bentuk pita harian.
Bintang beserta patra dipakai waktu siang hari sedangkan miniatur dipakai pada malam hari.
Cara Pemakaian, diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri, sedangkan BMP berpita kalung dikalungkan.
Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.


Sumber informasi:

Biro Tanda-Tanda Jasa/Kehormatan
Sekretariat Militer,
Sekretariat Negara RI
Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat

Foto :

< Kembali ke daftar >