Anotasi
|
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengatakan, gagasan penghapusan ketetapan (Tap) MPRS XXV/MPRS 1966 tentang pelarangan segala bentuk eksistensi ideologi dan organisasi penganut paham marxisme dan komunisme harus dibicarakan dulu dilingkungan pemerintah, karena masih menimbulkan pro-kontra. Namun secara pribadi, Gus Dur setuju penghapusan Tap itu, antara lain karena pertimbangan hak asasi manusia (HAM).
|